PROFIL SEKRETARIAT DPRD KAB. ENREKANG
Kedudukan
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris yang memberikan pelayanan administrasi dan dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD, yang dalam melaksankan tugasnya secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara Administratif bertanggunbgjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Tugas Pokok Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah memberikan pelayanan administratif kepada Anggota DPRD, melaksanakan segala usaha dan kegiatan dalam menyelenggarakan rapat – rapat, pengurusan rumah tangga dan keuangan DPRD.
Fungsi
- Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
- Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
- Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD ;
- Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yang meliputi fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan.
- Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.